daerah pelaksana otonomi daerah adalah. Lain-lain pendapatan daerah. daerah pelaksana otonomi daerah adalah

 
 Lain-lain pendapatan daerahdaerah pelaksana otonomi daerah adalah  Itulah manfaat terpenting dalam otonomi daerah, masyarakat yang terlibat dalam otonomi daerah bisa disesuaikan kepentingannya

Perencanaan dan pengendalian. HIngga kini, kedua regulasi tersebut telah melalui beberapa kali revisi hingga yang terakkhir adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menjelaskan Prinsip – Prinsip dan Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah. 1 Kodi. menjadikan otonomi daerah tidak dapat berkembang dengan baik dalam bingkai negara kesatuan. Daerah sebagai pelaksana otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah cenderung tunduk pada aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Permasalahan Dari latar belakang masalah tersebut, maka permasalahan yang dangkat dalam tulisan ini adalah : Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik? C. Sasaran utama adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang sebanyakdiketahui bahwa otonomi daerah adalah sesuatu hal yang diserahkan oleh pemerintahan yang lebih tinggi kepada persekutuan yang lebih rendah untuk diatur seluruhnya secara bebas menjadi urusan rumah-tangganya sendiri. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim; 2. Pada Daerah Provinsi,. Itulah manfaat terpenting dalam otonomi daerah, masyarakat yang terlibat dalam otonomi daerah bisa disesuaikan kepentingannya. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Sejalan dengan pertumbuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah secara terus menerus mengalami perkembangan. Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Desentralisasi dan otonomi daerah adalah amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang dasar 1945. Secara konseptual, pengertian otonomi daerah adalah hak-hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur, serta mengurus sendiri urusan pemerintahan. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri. Adanya otonomi daerah semakin memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. (Dok. 4. UU Nomor 5 tahun 1974. Hal ini menyebabkan daerah memiliki hak untuk dapat mengelola pemerintahannya sendiri dan secara mandiri. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai. Asas-asas Otonomi Daerah Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah: Pelaksanaan OTODA dilakukan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keragaman daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. 1 Tahun 1957. Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah adalah Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab lebih merupakan kewajiban bagi daerah dari pada hak. . Pelaksanaan. RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA MEDAN Dinda Dewi Ike Lestari NPP. Asas-asas Otonomi Daerah Menurut Wenny (2012) ada beberapa asas penting dalam Undang-Undang otonomi daerah yang perlu dipahami, antara lain: 1) Asas Desentralisasi adalah. Sumber ilustrasi: PEXELS. pengertian dari asas ini sendiri yaitu pemberian wewenang oleh pemerintah negara kepada pemerintah daerah. B. Hakikat Otonomi Daerah. Tidak hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas. 2. TINJAUAN HISTORIS OTONOMI DAERAH DI INDONESIA Perkembangan peraturan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan dalam rangka penerapan prinsip otonomi daerah, secara formal sudah berlangsung sejak tanggal 18 Agustus 1945 ketika di syahkannya UUD 45 pada masa awal kemerdekaan Negara. Baik dekonsentrasi maupun otonomi sama-sama bersifat administratiefrechttelijk, bukan staatsrechttelijk. Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah. Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (5) tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud otonomi daerah adalah: "Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban. Kondisi ini menunjukkan bahwa. Tujuan Otonomi Daerah. tujuan tersebut. Pendapatan Asli Daerah adalah tolak ukur kemampuan keuangan daerah dari Anggaran Pendapatan Asli3. Oleh karena itu. "Masih ada banyak hal yang harus diperbaiki untuk mewujudkan pemda yang efektif. keuangan pemerintah daerah adalah sistem akuntansi untuk mencatat, menggolongkan, menganalisis, mengikhtisarkan dan. Pelaksanaan otonomi daerah masa orde baru Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana didalamnya tertulis otonomi. Sedangkan “daerah” adalah suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”. Jadi otonomi daerah yang dimaksud disini adalah pemeberian kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Otonomi bertanggungjawab. 32 Tahun 2004 [3] Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan. 23 tahun 2014 merupakan upaya. Maka dari itu, pelimpahan tugas kepada pemda dalam otonomi harus disertai dengan pelimpahan keuangan (money follow functions) (Hastuti, 2018). Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. Pertama, prinsip kesatuan. 22 Tahun 1948. Pelaksanaan Otonomi Daerah. Prinsip Otonomi Luas. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Lihat Foto. BAB I PENDAHULUAN A. Otonomi khusus setidaknya dapat diberikan dengan pertimbangan: konflik, sejarah dan budaya, daerah perbatasan, ibukota negara dan. rifi3112@gmail. Kata Kunci : Kearifan Lokal, Daerah Otonomi Baru, Apau Kayan Semangat otonomi daerah yang termaktub dalam Undang-Undang No 22 tahun 1999 adalah pengalihan kewenangan pusat kepada daerah untuk mengelola kegiatannya secara otonom. Jumlah Unit Kerja di Beberapa Kabupaten dan Kota 9 3. Pemerintah menetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya sebagai hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik. UU HKPD akan mendorong pemda dalam melakukan optimalisasi penerimaan daerah dan men-direct pemda dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. 5Ibid, h. Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan di daerahnya. MENGKAJI ULANG KEBERLANGSUNGAN OTONOMI DAERAH PADA MASA ORDE BARU HINGGA REFORMASI. mencegah pemusatan kekuasaan. Walker III, 1967). Yang dimaksud otonomi luas adalah kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan jenisnya. Kepala Daerah dan DPRD - Dikenal adanya daerah otonom dan daerah administratif - Ada dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II UU No. 5 %µµµµ 1 0 obj >>> endobj 2 0 obj > endobj 3 0 obj >/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 11 0 R] /MediaBox[ 0 0 595. Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Fungsi ini dilakukan untuk mrmrnuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lain. (Lampung Selatan) yang pada saat itu adalah lokasi terdekat dari pelabuhan Panjang. Lebih jauh, yang menjadi dampak luas dari tidak performance-nya daerah-daerah otonom adalah banyaknya kepala daerah yang berpekara dan siap untuk di-mejahijau-kan. Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. B. Sekitar 31% atau lebih dari 116 triliun diantaranya adalah anggaran belanja daerah. 6. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam pelaksanaan otonomi, dikenal tiga bentuk asas dalam penyelenggaraan. Mumek Rudy R. Sumber daya manusia pada pemerintah daerah disebut dengan pegawai pemerintah daerah. Pengertian Otonomi Daerah. Lembaga teknis daerah; Merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan UU No. Pembentukan Hukum Otonomi Daerah dalam. Otonomi daerah adalahPengertian otonomi daerah adalah tatanan ketatanegaraan (staatsrechtelijk) yang berkaitan dengan dasar-dasar negara dan susunan organisasi negara, yang mengandung makna kebebasan (zelfstandigheid) yang dapat dipertanggungjawabkan bukan kemerdekaan (onafhankelijkheid). Desntralisasi dan otonomi daerah juga merupakan konsertus seluruh bangsa yang mencerminkan cita cita masyarakat Indonesia yaitu menjadi masyarakat yang lebih demokratis, adil dan sejahtera. A. lalu - lintas ekonomi global. Maksud dari prinsip yang satu ini bahwa penyelenggaraan sistem otonomi di suatu daerah harus sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari diberlakukannya sistem itu sendiri. dari komunitas. PENDAHULUAN 1. Di Indonesia, yang dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah antara lain adalah : 1. com - Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. COM - Kata “otonom” secara bahasa adalah “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. H. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan 6 . sumber-sumber pendapatan daerah adalah: 1. Latar Belakang Pengertian "otonom" secara bahasa adalah "berdiri sendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri". Dilihat dari sudut pandang pemerintah pusat yang berlangsung adalah penyelenggaraan desentralisasi dalam negara kesatuan Indonesia, sedangkan dilihat dari sudut pandang pemerintah daerah yang terjadi adalah otonomi daerah. demikianlah artikel dari duniapendidikan. com - 04/03/2022, 01:00 WIB. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih. 2. Apabila kita perhatikan, maka berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang. Dalam konteks ini, maka tulisan ini hendak mengkaji lebih jauh Otonomi Daerah Pasca Revisi UU No. Jenis asas yang satu ini merupakan asas yang meruntuhkan asas sentralisasi di Indonesia sekaligus menjadi asas yang paling banyak digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Asas ini memiliki arti sebagai pemberian wewenang kepada daerah otonom untuk bisa menjalankan pemerintahan. c. daerah otonom untuk mangatur, mengukur, dam mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengembangkan kehidupan demokrasi. Disini tugas pemerintah adalah sebagai pengontrol pelaksanaan kebijakan otonomi daerah tersebut. Terdapat tiga asas pengertian daerah otonom yang tercantum dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 adalah: a. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Otonomi daerah dilaksanakan dengan 3 (tiga) Azas yaitu : a. pelaksanaan otonomi daerah semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun. Otonomi daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agar pelaksanaan otonomi daerah tidak kebablasan, pemerintah melakukan beberapa revisi pada UU No 22 Tahun 1999 yang kemudian dikenal dengan UU No 32 Tahun 2004. Berdasarkan buku Otonomi Daerah Khusus dan Birokrasi Pemerintahan, I Nyoman Sumaryadi, Lembaga Pengkajian Manajemen Pemerintahan Indonesia, 2006, dalam penerapan otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk mengatur masalah seperti pemerintahan, ekonomi,. Ungkapan yang sering dilontarkan oleh pihak kontra otonomi adalah. Besaran organisasi perangkat daerah. Pelaksanaan otonomi daerah yang menitikberatkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dimulai dengan adanya penyerahan sejumlah kewenangan (urusan) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang. Sedangkan menurut Vincent Lemius, otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. OTONOMI DAERAH : Pengertian, Tujuan, Asas, Pelaksanaan & Dasar Hukum. Adapun menurut Suparmoko (2002), otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung . 2. Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang didasarkan pada prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab menurut kedua UU tersebut pada dasarnya. Pelaksanaan Otonomi Daerah Bisa Disesuaikan Dengan Kepentingan Masyarakat Daerah. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. Korupsi. com – Pada masa Reformasi, pemerintah Indonesia melaksanakan otonomi daerah, yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan kedaerahan. Otonomi daerah sebagai perwujudan sistem penyelenggaraan pemerintah yang berdasarkan asas desentralisasi yang diwujudkan agar otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab dilaksanakan dalam NKRI yang telah diatur dalam kerangka landasannya di dalam UUD 1945 antara lain: Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang. Sumber daya manusia pada pemerintah daerah disebut dengan pegawai pemerintah daerah. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pengertian Otonomi Daerah. Manusia Merupakan faktor pelaku dan penggerak dalam proses kegiatan pemerintahan. Sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan ke daerah, dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Penulis. Mardiasmo (2002), menyatakan bahwa tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah. F. Kata Kunci : Otonomi Daerah,. Menurut Bray (dalam Fasli Jalal, 1997:1): “Otonomi Daerah adalah wewenang untukPelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No. - Keempat, menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepadaDi Indonesia, daerah yang diberi wewenang khusus salah satunya adalah Aceh. maka satu-satunya jalan adalah memberikan hak otonom kepa-da daerah. Daerah otonom, memiliki kewenangan untuk melaksanakan hak otonomi serta dalam pelaksanaan otonomi daerah berhak / memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah sebagai dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka memberikan pelayanan kepada. Peraturan Daerah: Pengertian, Fungsi hingga Tujuannya - ilustrasi (Foto: detikcom/Ilustrator Andhika Akbarayansyah) Jakarta -. daerah Kota Kediri dalam pelaksanaan otonomi daerah tahun 2012 - 2015. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. 5. [1] secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, ada beberapa asas yang diterapkan, salah satunya desentralisasi. KOMPAS. sikap mental dan partisipasi seluruh warga. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Penyelenggaran otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensii dan keanekaragaman daerah. UU No. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai. Karena itu, otonomi lebih menitik-beratkan aspirasi daripada kondisi. 32 tahun 2004, yang di dalamnya. Perubahan-perubahan yang terjadi dari pelaksanaan otonomi daerah seringkali tidak sesuai sasaran dari tujuan otonomi itu sendiri. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai. 12. Buku Ajar & Panduan Praktikum. 32 tahun 2004 adalah untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan secara nyata, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan. Karena yang terjadi adalah Otonomi Daerah hanya menjadi sebuah formalitas untuk memberikan Dilansir dari wikepedia. Oleh karena itu, persoalannya adalah bagaimana penerapan asas otonomi daerah dapat meningkatkan kesejahteraan dan kerjasama antardaerah secara nasional dengan kondisiNo. Titik berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II adalahPemerintah dan daerah otonom (Bhenyamin Hoessein, 2002: 4). Jadi, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai. 2. Tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pelaksanaan. Otonomi daerah adalah kebijakan & wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri. setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah, adalah penyerahan wewenang oleh badan-badan umum yang lebih tinggi kepada badan-badan umum yang lebih rendah untuk secara mandiri dan berdasarkan pertimbangan kepentingan sendiri mengambil keputusan pengaturan dan pemerintahan, serta struktur wewenang yang. Salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan adanya otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Harus meningkatkan kemandirian daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat pula perwujudan asas otonomi daerah. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 18 ayat 1 – 7, Pasal 18 A ayat (1)dan (2) dan Pasal 18B ayat (1) dan (2). Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. daerah antara lain adalah pelaksanaan otonomi daerah sejak tahun 2000 yang diatur terakhir dengan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kata kunci: Analisis, Kemampuan Keuangan Daerah, Otonomi Daerah I. Pelaksanaan Otonomi Daerah Bisa Disesuaikan Dengan Kepentingan Masyarakat Daerah. Brainly. Indonesia adalah salah satu contoh negara kesatuan di dunia. Di Indonesia, daerah yang diberi wewenang khusus salah satunya adalah Aceh. Secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan daerah otonom untuk mengatur daerah sendiri dan. DI KABUPATEN BANDUNG BARAT . org bahwa yang dinamakan dengan Pendapatan Asli Daerah atau disingkat PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku dengan terdiri dari: a) Hasil Pajak Daerah yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak oleh orang. Pelaksanaan Otonomi Daerah. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus kepada Provinsi Papua juga dialokasikan dana tambahan. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana daerah.